Adat
perkawinan Batak Toba mengalami perubahan kebudayaan setiap kelompok masyarakat
selalu bersifat dinamis, artinya selalu saja terjadi perubahan dengan adanya
pergeseran, pengurangan, dan penambahan kebudayaan. Dari hasil penelitian yang
didapat melalui observasi ke lapangan dengan berbagai pihak yang mengetahui
tentang upacara adat perkawinan Batak Toba maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
perkawinan keluarga. Dilihat dari sudut pelaksanaannya upacara perkawinan
melibatkan banyak pihak, maka prinsip pertanggungjawaban adalah milik kelompok
sosial. Keluarga kedua belah pihak pengantin beserta setiap unsur dalihan
natolu dari kedua belah pihak terlibat secara langsung dan bertanggungjawab
sesuai dengan kedudukan sosial adatnya.
Upacara
adat perkawinan Batak Toba telah
mengalami perubahan baik dalam system upacara maupun tata cara pelaksaan
upacara tersebut. Adapun penyebab perubahan tersebut ialah modernisasi.
Kehadiran modernisasi telah mengubah penilaian terhadap tata cara dan
kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam upacara adat perkawinan Batak Toba
terlalu rumit.
Pada
saat ini upacara adat perkawinan Batak Toba yang berubah tersebut adalah
tahapan mangalehon tanda hata telah merubah menjadi tukar cincin dan dilakukan
pada saat acara pemberkatan. Tahapan marhori-hori dinding tidak lagi menjadi
suatu kewajiban bagi masyarakat Batak Toba di Kota Medan. Pelaksanaan tahap
patua hata dan marhusip di Kota Medan dilaksanakan bersamaan yang dahulu tahap
ini dilaksanakan di waktu yang berbeda. Pelaksaan acara marhata sinamot di Kota
Medan diadakan setelah acara martupol dan tahapan maningkir lobu yang biasanya dilakukan
setelah acara marhata sinamot sudah dihilangkan. Perubahan upacara adat
perkawinan Batak Toba menjadi adat ulaon sadari menimbulkan pro dan kontra di
kalangan masyarakat Batak Toba. Sebagai masyarakat menyetujui adat ulaon sadari
dan sebagian lagi menolak terutama raja-raja adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar